" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum edit photo guna software < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 5 march 2013 00 : 22  " , "  13 . 071 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " saya masih agak bingung dengan arah tuju tanya , apakah yang tanya hukum photografi atau hukum laku manipulasi ? " , " mengapa hal ini saya tanya ? " , " karena benar hukum manipulasi photografi nyaris tidak beda dengan hukum photografi itu sendiri . karena benar pada dasar photografi itu sendiri adalah bagi dari manipulasi , yaitu manipulasi cahaya lewat lensa yang proyeksi demikian rupa sehingga hasil citra pada media film . " , " itu prinsip dasar teknik photografi , dan kemudian sesuai dengan kembang teknologi , makin alami maju dan makin praktis . " , " kalau hukum photografi sendiri , nampaknya hampir semua ulama sepakat halal . meski kita tahu masih ada bagi kecil dari mereka yang sampai hari ini tetap haram . tetapi kalau banding , maka suara yang boleh jauh lebih banyak dan lebih punya dasar yang kuat . " , " mereka yang masih keukeuh dengan haram apa gambar masuk photografi , tentu sejak awal sudah bilang bahwa photografi itu haram . tidak usah pakai software macam - macam , sejak awal hukum tustel atau kamera pun sudah anggap haram , dalam pandang mereka . " , " ada lusin dalil yang biasa mereka muka untuk haram . namun pada inti mereka tidak beda antara lukis dan photografi . " , " logika sederhana saja , kalau lukis makhluk hidup itu haram , maka photonya juga haram . bahwa teknik photografi itu beda dengan luk , tidak jadi timbang apa . " , " mungkin anda pernah lihat poster peragaaan tata cara wudhu atau shalat , tetapi di bagi wajah dicrop atau buram sehinga jadi agak aneh . tetapi tahu bahwa yang buat paham bahwa photo makhluk u00a0 nyawa itu haram , kecuali kalau rusak atau potong . " , " walaupun buat banyak kita paham seperti agak aneh , namun kita harus hormat beda pandang . " , " balik , para ulama yang lebih agak moderat , umum beda antara hukum haram luk makhluk hidup dengan hukum potret makhluk hidup . meski objek sama , tetapi hukum beda karena teknik beda . " , " logika mereka kata bahwa prinsip potret itu tidak sama dengan luk . potret ibarat sama dengan orang kaca pada cermin . gambar yang nampak di cermin tidak bisa bilang bagai lukis . dan panjang sejarah belum pernah ada fatwa nyeleneh yang haram orang cermin , baik di depan kaca , di air jernih atau media apa yang kilat . " , " dari sana kemudian mereka sebut bahwa kalau ada teknik yang mampu tangkap ( " , " ) proyeksi bayang gambar kita di cermin itu , hasil tidak bisa juga sama dengan lukis . " , " logika itu juga kuat dengan gambar orang yang tangkap kamera cctv yang bisa lihat pada layar tv . rasa tidak ada orang yang dapat bahwa gambar di layat cctv itu haram hukum , dengan alas takut sembah - sembah manusia . " , " kalau anda masuk ke dalam kelompok mereka yang haram apa gambar makhluk hidup , baik lewat teknik lukis atau teknik photografi , maka tanya anda langsung jawab dengan singkat , yaitu : haram . " , " tetapi kalau anda masuk mereka yang beda antara hukum lukis tangan dan photografi , maka tanya anda jadi relevan . tanya , potret makhluk nyata itu halal , tetapi apakah rekayasa photo pakai software itu halal atau haram ? u00a0 " , " jawab atas tanya anda itu saya jawab dengan balik tanya dan silah anda jawab ,  " kalau rekayasa photo pakai manual , hukum haram atau tidak ?  " , " saya tebak bahwa anda akan jawab tidak haram . " , " maka jawab saya , bukankah teknik photografi itu pada dasar memang buah rekayasa hadap cahaya ? bukankah lensa itu ada bagai macam jenis ? u00a0 " , " dahulu awal kita belum kenal film warna , maka photo - photo hasil jepret suasana proklamasi di tahun 1945 selalu tampil dalam ada hitam putih . kemudian baru film wana produksi massal , sehingga foto saya waktu masih bayi di tahun 1969 sudah mulai warna . " , " dari situ saja kita bisa tahu bahwa teknik photografi itu tidak bisa lepas dari rekayasa , walau pun sifat masih sangat manual . tetapi ubah dari hitam putih jadi warna , jelas rupa rekayasa . " , " kemudian para photografer kreasi dengan bagai macam jenis lensa , filter , buka rana , cepat , dan bagai . main ukur dan kombinasi dari masing - masing ukur itu nyata bisa lahir bagai efek photografi yang indah dan tawan . sesuatu yang tidak mungkin bisa lihat dan rekam lewat lensa mata , tetapi bisa dengan mudah rekam lewat alat - alat photografi . " , " dan ketika teknologi digital landa dunia , tidak bisa bendung lagi dunia photografi pun dapat ' berkah ' . bagai teknik photografi yang dulunya butuh alat - alat yang mahal , hari ini bisa dengan mudah di ' permak ' u00a0 dalam hitung detik dengan guna software khusus . ada ribu efek yang siap guna , cukup dengan otak - atik gambar di layar komputer . " , " hasil bahkan bisa saing hasil karya u00a0 photograper profesional yang kerja cara manual . sehingga malah semua photografer profesional sekali pun sudah tidak bisa lagi tutup mata , mereka pun tidak bisa lepas diri dari software editing photografi , kalau tidak mau tinggal teknologi . " , " jadi kalau tanya , apakah guna software editing photografi itu boleh , jawab gantung dari sudut pandang kita tentang teknologi photografi itu sendiri . sebab software itu hanya bagi yang tidak elak dari kembang teknik photografi itu sendiri . " , " kalau kita mau haram guna software photografi , arti kita pun harus haram semua teknologi photografi sejak awal . sebab semua manipulasi yang laku software cara digital itu benar juga laku pada teknik photografi manual di masa lalu . beda cuma kalau dulu laku dengan biaya yang mahal dan lama , sekarang bisa laku dengan mudah dan murah serta cepat . "
